E-Meterai adalah jenis meterai dalam bentuk elektronik yang dirancang untuk memfasilitasi pembayaran pajak atas dokumen digital. Dalam pengaturannya, e-Meterai diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa meterai ini berfungsi sebagai label yang dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Untuk menggunakan e-Meterai, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang jelas dan sistematis.



