Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan representasi digital dari identitas seseorang yang terintegrasi dalam informasi elektronik. TTE digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa TTE memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi sejumlah syarat, termasuk keterkaitan data pembuatan TTE dengan penanda tangan dan kemampuan untuk mendeteksi setiap perubahan setelah penandatanganan.